Ini Bukti Pansus Angket Melemahkan KPK

Ini Bukti Pansus Angket Melemahkan KPK
KPK. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para Guru Besar Antikorupsi menilai langkah DPR menggulirkan Pansus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah upaya pemelahan.

Juru bicara Guru Besar Antikorupsi Asep Saefudin menyebutkan, poin utama pelemahan itu bisa dilihat dari momentum pembentukan Pansus Angket oleh para wakil rakyat.

"Sekarang ini kan KPK sedang melakukan suatu pemberantasan (korupsi). Salah satunya e-KTP. Juga kasus-kasus besar yang lain. Kelemahannya, mereka melakukan hak angket berarti ada pembelokan isu," ujar Asep di kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (6/7).

Dengan menggulirkan Hak Angket, lanjut Guur Besar IPB ini, DPR ingin membuncah konsentrasi Agus Raharjo cs.

"Supaya KPK menjadi lelah dengan tambahan pekerjaan yang sebenarnya tidak perlu. Jadi itu melemahkan, baik dari segi substansi maupun prosedur," jelas dia.

Karenanya, para Guur Besar yang jumlahnya mendekati 400 orang, akan terus melanjutkan penggalangan dukungan terhadap KPK dalam menghadapi Pansus Angket di DPR.

Selain itu, dia menilai seharusnya DPR berkawan dengan KPK yang gencar memberantas perilaku korup. Terlebih, negara membutuhkan legislatif yang bersih.

"DPR itu wakil rakyat, bukan wakil koruptor. Semestinya dia kawan bagi lembaga-lembaga yang jelas-jelas akan menyetop perilaku korup," pungkas Asep.(fat/jpnn)


Para Guru Besar Antikorupsi menilai langkah DPR menggulirkan Pansus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah upaya pemelahan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News