Ini Bukti Parpol Ingin Enaknya Saja
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mempertimbangkan meloloskan gugatan uji materi Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Pasal itu berkaitan tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terkait dana kampanye calon kepala daerah (Kada) yang dibiayai negara.
"Menurut saya, pembiayaan kampanye calon kepala daerah oleh negara sebagai bentuk kesewenangan parpol yang mau enaknya saja. Karena itu, MK patut mengabulkan gugatan tersebut," kata Lucius di Jakarta, Rabu (16/9).
Tanggung jawab pembiayaan kampanye, sambung Lucius, harus dibebankan kepada parpol dan pasangan calon. "Ini bentuk tanggung jawab yang harus muncul sejak awal dalam diri pemimpin,” ujar Lucius.
Lucius mempertanyakan feedback alias timbal balik yang dirasakan publik jika negara membiayai kampanye calon kepala daerah.
“Ini persoalannya bahwa publik hampir pasti tidak akan merasakan manfaat dari negara membiayai kampanye calon kepala daerah. Yang terjadi adalah partai dan calon dimanjakan. Nanti setelah makan enak uang negara, mereka lupa bekerja dan mengabdi untuk rakyat dan malah sibuk korupsi uang negara," tegas Lucius. (fas/jpnn)
JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mempertimbangkan meloloskan
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI