Ini Bunyi Putusan Hakim Oyong Cs Minta Pemilu Ditunda, Yusril & Mahfud MD Langsung Bereaksi
Merujuk pada vonis majelis hakim itu, KPU baru melaksanakan tahapan mulai 9 Juli 2025.
Putusan ini berimplikasi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024. Seperti diketahui bahwa tahapan Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan 18 partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan enam partai lokal Aceh peserta Pemilu Anggota DPR Aceh dan kabupaten/kota.
Putusan ini pun ditafsirkan penundaan Pemilu 2024 yang dijadwalkan hari-H pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024.
Titi Anggraini: Pelanggaran Terbuka terhadap Konstitusi
Sejumlah kalangan pun beranggapan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu dapat diartikan sebagai penundaan Pemilu 2024.
Pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai vonis majelis hakim tersebut merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi.
Titi menilai, putusan majelis hakim yang memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena perintah konstitusi pemilu setiap 5 tahun sekali.
Dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan setiap 5 tahun sekali.
Inilah bunyi putusan hakim Oyong CS yang meminta pemilu ditunda. Simak reaksi Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD.
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur