Ini Bunyi Putusan Hakim Oyong Cs Minta Pemilu Ditunda, Yusril & Mahfud MD Langsung Bereaksi

Ini Bunyi Putusan Hakim Oyong Cs Minta Pemilu Ditunda, Yusril & Mahfud MD Langsung Bereaksi
Putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 memicu kontrversi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Putusan dalam sengketa perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat saja. Tidak dapat mengikat pihak lain atau putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja (erga omnes).

Mahfud MD: Memancing Kontroversi dan Mengganggu Konsentrasi

Menko Polhukam Mahfud MD dalam unggahan di dkunnya di Instagram @mohmahfudmd, Kamis (2/3), menegaskan berdasarkan logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah.

Hal ini berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi, sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang."

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008—2013 ini menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut.

Ada sejumlah alasan berdasarkan hukum, antara lain, sengketa terkait dengan proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum, dan kompetensinya tidak berada di pengadilan negeri.

Sengketa sebelum pencoblosan, misalnya, jika terkait dengan proses administrasi yang memutus adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Dalam hal ini, kata Mahfud, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan kalah pula di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara.

Inilah bunyi putusan hakim Oyong CS yang meminta pemilu ditunda. Simak reaksi Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News