Ini Calon Pasangan yang Didukung PAN di Pilkada Surakarta 2020
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Tengah Umar Hasyim mengatakan dirinya hadir di Solo, untuk memenuhi undangan dari DPD PAN Surakarta menjelang Pilkada 2020 Surakarta.
Menurut Umar Hasyim Pilkada Surakarta ini, petanya sudah sangat jelas setelah DPP PDIP memberikan rekomendasi kepada bakal calon pasangan Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa.
"Hal ini, kami selaku kader PAN mengingatkan DPD yang melakukan pendekatan dengan partai pengusung utama, yakni PDIP, yang hasilnya segera dirapatkan pleno yang diperluas dengan mengundang DPW PAN Jateng untuk menetapkan langkah politik," kata Umar.
Menurut dia, dari hasil rapat pleno bersama DPW kemudian dibawa ke DPP untuk mendapatkan surat keputusan (SK), hal ini, mekanisme yang berlaku di PAN. Sehingga, hasil pendekatan dengan PDIP sudah penyepakati apakah sebagai partai pengusung atau pendukung agar nanti dibicarakan secara detail dengan partai pengusung utama yakni PDIP.
Meskipun, dari Ketua DPP PAN sudah menginstruksikan untuk mendukung pasangan yang diusung PDIP, tetapi tetap mekanisme itu harus ditempuh. Sehingga, menjadi keputusan partai dan di dalam perjalanan dapat seiring sejalan apa yang menjadi keputusan masing-masing tingkatan tersebut.
"DPP Insya Allah memberikan SK untuk DPD mendukung pasangan Gibran-Teguh, apabila yang dicalonkan sesuai apa yang menjadi harapan DPP, sehingga direkomendasi," tuturnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
DPD PAN Surakarta meski sebagai pendukung atau pengusung yang terpenting tetap akan mengawasi jalannya pemerintahan pasangan yang didukungnya.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono, Warga Bawa Bendera Wajah Gibran
- Ke Pasar Klitikan Solo, Kaesang Kampanyekan Respati Ardi - Astrid Widayani
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Mensesneg Ungkap Sebut Posko Lapor Mas Wapres Murni Ide Gibran
- Lapor Mas Wapres Tak Bisa Sembarangan, Ada 6 Syarat & Ketentuan