Ini Cara Cepat Membatalkan Perda Bermasalah
Jumat, 26 Februari 2016 – 21:51 WIB

Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjhajo Kumolo menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, untuk membatalkan peraturan daerah yang dinilai bermasalah. Untuk memercepat proses, kepala daerah diminta mengusulkan pembatalan kepada pemerintah yang berada di atasnya.
Misal bupati/wali kota, ketika menemukan ada perda bermasalah, mengusulkan pembatalan ke gubernur. Sementara gubernur mengusulkannya ke Mendagri.
“Dengan begitu kan lebih cepat. Kalau dibatalkan sendiri kan harus dibahas bersama DPRD, lama,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, Jumat (26/2).
Dengan adanya instruksi, Sigit berharap para kepala daerah segera bekerja dengan membagi pola waktu, mengingat cukup banyak peraturan daerah di setiap daerah.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?