Ini Cara Cepat Membatalkan Perda Bermasalah
Jumat, 26 Februari 2016 – 21:51 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjhajo Kumolo menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, untuk membatalkan peraturan daerah yang dinilai bermasalah. Untuk memercepat proses, kepala daerah diminta mengusulkan pembatalan kepada pemerintah yang berada di atasnya.
Misal bupati/wali kota, ketika menemukan ada perda bermasalah, mengusulkan pembatalan ke gubernur. Sementara gubernur mengusulkannya ke Mendagri.
“Dengan begitu kan lebih cepat. Kalau dibatalkan sendiri kan harus dibahas bersama DPRD, lama,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, Jumat (26/2).
Dengan adanya instruksi, Sigit berharap para kepala daerah segera bekerja dengan membagi pola waktu, mengingat cukup banyak peraturan daerah di setiap daerah.
BERITA TERKAIT
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen