Ini Cara Cepat Membatalkan Perda Bermasalah
Jumat, 26 Februari 2016 – 21:51 WIB
Ia berharap di setiap awal minggu pertama setiap bulan, para kepala daerah menginventaris perda atau produk hukum yang ada. Kalau ditemukan ada yang bermasalah, maka pada minggu kedua bupati/wali kota melaporkannya ke gubernur. Sementara gubernur melaporkannya ke Kemendagri.
Baca Juga:
Sigit juga mengatakan, Mendagri berhak membatalkan perda bermasalah, kalau gubernur tidak mau membatalkan perda yang sebelumnya dilaporkan oleh bupati/wali kota. Namun hal tersebut baru dapat dilakukan kalau ada laporan dan benar perda dimaksud bermasalah.
"Misalnya ada aduan perda menghambat dan gubernur tidak mau, ya mendagri bisa (batalkan). Indonesia kan negara kesatuan,” ujar Sigit.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa