Ini Cara Cepat Membatalkan Perda Bermasalah
Jumat, 26 Februari 2016 – 21:51 WIB

Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN
Ia berharap di setiap awal minggu pertama setiap bulan, para kepala daerah menginventaris perda atau produk hukum yang ada. Kalau ditemukan ada yang bermasalah, maka pada minggu kedua bupati/wali kota melaporkannya ke gubernur. Sementara gubernur melaporkannya ke Kemendagri.
Baca Juga:
Sigit juga mengatakan, Mendagri berhak membatalkan perda bermasalah, kalau gubernur tidak mau membatalkan perda yang sebelumnya dilaporkan oleh bupati/wali kota. Namun hal tersebut baru dapat dilakukan kalau ada laporan dan benar perda dimaksud bermasalah.
"Misalnya ada aduan perda menghambat dan gubernur tidak mau, ya mendagri bisa (batalkan). Indonesia kan negara kesatuan,” ujar Sigit.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi