Ini Cara Cepat Membatalkan Perda Bermasalah

Ini Cara Cepat Membatalkan Perda Bermasalah
Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN
Ia berharap di setiap awal minggu pertama setiap bulan, para kepala daerah menginventaris perda atau produk hukum yang ada. Kalau ditemukan ada yang bermasalah, maka pada minggu kedua bupati/wali kota melaporkannya ke gubernur. Sementara gubernur melaporkannya ke Kemendagri. 

Sigit juga mengatakan, Mendagri berhak membatalkan perda bermasalah, kalau gubernur tidak mau membatalkan perda yang sebelumnya dilaporkan oleh bupati/wali kota. Namun hal tersebut baru dapat dilakukan kalau ada laporan dan benar perda dimaksud bermasalah.

"Misalnya ada aduan perda menghambat dan gubernur tidak mau, ya mendagri bisa (batalkan). Indonesia kan negara kesatuan,” ujar Sigit.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News