Ini Cara Kanwil Bea Cukai Jakarta Bantu Produsen Tekstil Lokal untuk Ekspansi Bisnis

Ini Cara Kanwil Bea Cukai Jakarta Bantu Produsen Tekstil Lokal untuk Ekspansi Bisnis
Kanwil Bea Cukai Jakarta dukung produsen tekstil lokal untuk ekspansi bisnis yang efisien, salah satunya melalui pemberian izin fasilitas kawasan berikat. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas kawasan berikat pada PT Suryamandiri Tekstilbuana pada Kamis (8/8).

Perusahaan manufaktur tersebut bergerak di bidang tekstil atau pakaian yang aktif sejak 2019.

Berlokasi di Jakarta Utara, PT Suryamandiri Tekstilbuana memproduksi pakaian seragam dan memasarkan produknya ke pasar global, seperti New Zealand dan Australia.

"Izin fasilitas kawasan berikat ini kami berikan kepada PT Suryamandiri Tekstilbuana sebagai dukungan untuk ekspansi bisnis yang semakin efisien," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi dalam keterangan resminya, Selasa (27/8).

Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor.

Fasilitas kawasan berikat ini diberikan pemerintah melalui Bea Cukai untuk mendorong terciptanya daya saing produk Indonesia, menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, memperluas lapangan kerja, mendorong ekspor, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur PT Suryamandiri Tekstilbuana Titonius Karto meyakini fasilitas kawasan berikat akan memberi manfaat, berupa efisiensi biaya operasional.

“Biaya tersebut dapat kami alokasikan ke kebutuhan lainnya, seperti penambahan tenaga kerja," kata Titonius.

Kanwil Bea Cukai Jakarta dukung produsen tekstil lokal untuk ekspansi bisnis yang efisien lewat pemberian izin fasilitas kawasan berikat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News