Ini Cara Kemenhub Antisipasi Kenaikan Harga BBM
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) punya cara baru untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Yakni, menerapkan tarif batas bawah serta batas atas seperti yang berlaku untuk maskapai dan kereta api.
"Tarif batas bawah dan batas atas sementara akan diterapkan untuk AKAP dan nantinya akan mengikuti AKDP," ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat, Joko Sasono di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (31/3).
Penerapan tarif baru itu diyakini bakal lebih adil. Pasalnya, para agen bus bisa menerapkan tarif sesuai kebutuhan masing-masing. Selain itu, cara tersebut juga untuk melindungi para pengusaha bus karena biaya perawatan tidak murah. "Ini (tarif batas atas dan tarif batas bawah-red) akan lebih fair untuk angkutan umum," tegas Joko. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) punya cara baru untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Yakni, menerapkan tarif
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen