Ini Cara Kemenhub Antisipasi Kenaikan Harga BBM

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) punya cara baru untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Yakni, menerapkan tarif batas bawah serta batas atas seperti yang berlaku untuk maskapai dan kereta api.
"Tarif batas bawah dan batas atas sementara akan diterapkan untuk AKAP dan nantinya akan mengikuti AKDP," ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat, Joko Sasono di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (31/3).
Penerapan tarif baru itu diyakini bakal lebih adil. Pasalnya, para agen bus bisa menerapkan tarif sesuai kebutuhan masing-masing. Selain itu, cara tersebut juga untuk melindungi para pengusaha bus karena biaya perawatan tidak murah. "Ini (tarif batas atas dan tarif batas bawah-red) akan lebih fair untuk angkutan umum," tegas Joko. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) punya cara baru untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Yakni, menerapkan tarif
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara
- Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara