Ini Cara KemenPAN-RB Cegah Kada Seenaknya Pilih Kepala Dinas

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyusun standar pengisian jabatan kepala dinas (kadis). Salah satu yang wajib dimiliki calon kadis adalah sertifikasi.
Menurut Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, PNS yang akan menduduki jabatan kadis wajib memiliki sertifikasi. Hal itu penting untuk mencegah penempatan PNS karena pertimbangan suka dan tidak cuka.
"Namanya di daerah, yang dekat kepala daerah pasti diberi jabatan. Kada tidak melihat apakah orangnya punya kualifikasi atau tidak. Jangan heran, kalau guru bisa jadi Kadis PU dan lain-lain," ujar Setiawan, Minggu (20/3).
Birokrat yang lebih akrab disapa dengan nama Iwan itu menambahkan, sertifikasi bagi calon kadis itu sebagai tindak lanjut atas amanat Wakil Presiden jusuf Kalla. Sebab, sebelumnya memang banyak temuan tentang para kada yang semaunya menempatkan pejabat tanpa melihat kemampuannya.
Alhasil, banyak pejabat yang terjerat kasus korupsi karena tidak paham dengan beban tugasnya. "Setiap PNS berhak mengikuti sertifikasi. Ketika ada jabatan yang sesuai kualifikasinya, PNS tersebut bisa mendaftar dan berkompetisi mendapatkan jabatan kadis," tegasnya.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang