Ini Cara Keren Menyimpan SK PPPK, Aman & Bisa Kantongi Rp 100 Juta

Ini Cara Keren Menyimpan SK PPPK, Aman & Bisa Kantongi Rp 100 Juta
Ini dia fasilitas yang ditawarkan perbankan bagi para PPPK. Foto: dokumentasi Raden Sutopo Yuwono for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) punya cara sendiri untuk menyimpan SK-nya.

SK PPPK tidak disimpan di lemari rumah, tetapi lokasi paling aman dan bisa mendatangkan uang.

Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan mendapatkan laporan dari para guru yang sudah diangkat menjadi PPPK banyak mendapat tawaran dari perbankan untuk "menyimpan" SK di bank.

Sebagai gantinya, bank akan memberikan uang pinjaman dengan bunga rendah.

Sutopo yang juga sudah resmi aparatur sipil negara (ASN) dan telah mengantongi SK PPPK mengaku mendapat tawaran itu.

Guru salah satu SD di Kabupaten Purworejo ini punya usaha sampingan service handphone, jualan pulsa, jual beli HP bekas. Jika ada tambahan modal, Sutopo yakin usahanya akan lebih berkembang lagi.

"Lumayan kalau SK PPPK disimpan alias dijaminkan di bank. Banknya menyiapkan pinjaman Rp 100 juta, masa tenor 1-5 tahun, bunganya lebih ringan," kata Sutopo kepada JPNN.com, Selasa (24/5).

Sutopo berencana untuk gaji pertama yang akan diterimanya sekitar Juni-Juli, diberikan kepada orang tuanya. Setelah itu, dia akan menyimpan alias menjaminkan SK PPPK sebagai agunan ke bank.

Para guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK sudah bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah dalam waktu cepat dari SK PPPK. Begini caranya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News