Ini Cara Kerja Sindikat Pembobol Dana Bank Rp 75 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Polisi menahan empat tersangka pembobolan dana Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Jalan Gatot Subroto, Jakarta, sebesar Rp 75 miliar.
Dua di antaranya adalah orang dalam bank itu. Yakni, Aulia, 42, marketing manager BSM Cabang Gatot Subroto; dan Febi, 38, trade specialist officer Kantor Pusat BSM.
Namun, berdasar penyidikan polisi, otak pembobolan BSM tersebut adalah Ivan, 42, seorang pialang (trader).
Selain Aulia dan Febi, warga Casa Jardin, Daan Mogot, Jakarta Barat, itu dibantu seorang mediator bernama Rudi, 37. Nah, uang hasil tindak kejahatan tersebut dipakai untuk foya-foya serta membeli sejumlah mobil mewah dan rumah.
Menurut Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian, kasus itu bermula saat Ivan dibantu Aulia, Febi, dan Rudi menawarkan kerja sama ke PT Pos Properti Indonesia (PPI) pada Juli tahun lalu.
Mereka menawarkan jasa investasi dengan bunga di atas rata-rata bunga bank. ”Yakni, sebesar 11 persen,” ujar dia di Mapolda Metro Jaya Senin (2/2).
Tawaran kerja sama itu bersambut. PPI memberikan kucuran dana Rp 75 miliar berupa cek BNI. Selanjutnya, melalui Aulia, cek tersebut dipindahkan ke rekening tabungan Rudi di BSM. Kemudian, Rudi mengalihkan dana itu ke deposito atas nama PPI sebesar Rp 50 miliar. Nah, sisa uang Rp 25 miliar ternyata dibagi-bagi para pelaku melalui transfer.
Kejahatan tersebut terungkap setelah PPI komplain ke Ivan. Sebab, uang dalam deposito berkurang hingga tinggal Rp 50 miliar. Namun, pelaku terbilang cerdik. Untuk menutup kekurangan Rp 25 miliar itu, dia menjalin lobi atau kerja sama tipu-tipu dengan perusahaan lain.
JAKARTA - Polisi menahan empat tersangka pembobolan dana Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Jalan Gatot Subroto, Jakarta, sebesar Rp 75 miliar.
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi