Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Mudah, Cairnya Cepat Banget
jpnn.com, JAKARTA - Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek makin mudah dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
JMO mulai beroperasi sejak September 2021.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menyatakan JMO mengakomodir kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT sampai dengan Rp 10 juta.
"Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini," katanya.
Budi membagikan tips mudah mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, berikut:
1. Perbarui data di JMO
Salah satu syarat untuk mengajukan klaim pencairan JHT yakni, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi Jamsostek Mobile.
"Jika sudah, maka para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service, tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Peserta tidak perlu lagi antre di kantor, sehingga lebih praktis dan cepat," ujar dia.
2. Pastikan terdaftar
cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO pertama peserta harus memiliki aplikasi tersebut dan dipastikan sudah terdaftar.
Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek makin mudah dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
- Airlangga Sampaikan Inflasi Sepanjang 2024 Terjaga, Target Tercapai
- inDrive Mengintegrasi Teknologi AI pada Layanan Ride-Hailing, Pengiriman, dan Ekonomi Gig di 2025
- 3 Program TJSL SPSL Mampu Berdayakan Masyarakat Rawa Badak Utara
- BPJPH Apresiasi Bantuan Sertifikasi Halal untuk UMKM dari AQUA
- BNI BUMI Dukung Asta Cita untuk Pacu Ekonomi Hijau
- Kolaborasi Bank Aladin Syariah & Flip Perkuat Inklusi Keuangan