Ini Cara Mengadukan Pungutan Liar di Pelabuhan, Langsung Diterima Pemerintah
Sabtu, 31 Juli 2021 – 17:40 WIB
Pada formulir tersebut, masyarakat dapat menuliskan kronologi terjadinya pungutan liar serta melampirkan foto ataupun video bila tersedia. (mcr10/jpnn)
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Maritim dan Investasi (Marves) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengadukan pungutan liar atau pungli di pelabuhan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Halaman Belakang
- Pilkada Sumsel 2024, Eddy-Riezky Janji Hapus Pungli di Sekolah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Gapasdap Minta Pemerintah Tambah Dermaga di Merak-Bakauheni
- Mantap, ASDP Catat Pertumbuhan Signifikan dalam 5 Tahun Terakhir, nih Buktinya
- Cegah Gangguan, Reserse Jatantas Lakukan Pendekatan di Pelabuhan Jelang Pilkada