Ini Cara Mengadukan Pungutan Liar di Pelabuhan, Langsung Diterima Pemerintah
Sabtu, 31 Juli 2021 – 17:40 WIB

Ilustrasi barang bukti dari pungli. Foto: ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh
Pada formulir tersebut, masyarakat dapat menuliskan kronologi terjadinya pungutan liar serta melampirkan foto ataupun video bila tersedia. (mcr10/jpnn)
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Maritim dan Investasi (Marves) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengadukan pungutan liar atau pungli di pelabuhan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Transjakarta Perpanjang Waktu Operasional Menuju Stasiun, Pelabuhan, dan Terminal
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Pelindo Berbagi Ramadan 2025 Kembali Digelar di Seluruh Wilayah Kerja
- Pelabuhan Berbasis Listrik Mulai Dilirik untuk Menekan Emisi di Sektor Maritim
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah