Ini Cara Mengajukan Pinjaman Online dengan Mekanisme Untung Rugi
4. Tips sebelum Ajukan Pinjaman Online
Tak sedikit masyarakat yang ragu dan merasa parno untuk memanfaatkan layanan pinjaman online. Penyebabnya tidak lain karena cukup banyak kasus layanan ilegal yang merugikan nasabahnya dan tingginya risiko menjadi lilitan utang.
Meski begitu, asal mengetahui tips mengajukannya, Anda akan terhindar dari risiko buruk pinjaman online.
Tips yang pertama, pastikan dulu keaslian layanan pinjaman online dengan melihat status usahanya di situs OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Jika memiliki status terdaftar atau memiliki izin usaha, dapat dipastikan jika layanan pinjol legal dan aman untuk digunakan.
Kedua, pastikan dana pinjaman online digunakan untuk memenuhi kebutuhan produktif dan bukan konsumtif. Usahakan beban pinjaman yang Anda miliki saat ini tidak lebih dari 30 persen pendapatan bulanan agar tidak kesulitan memenuhi kebutuhan lain yang tidak kalah penting.
Tidak kalah penting, pastikan untuk selalu disiplin membayar tagihan pinjol tepat waktu guna terhindar dari membayar denda. Meski mudah untuk diajukan, jangan pernah memanfaatkan pinjaman online untuk menutupi beban utang lain yang Anda miliki. Dengan begitu, Anda tidak akan terjebak jeratan utang berkepanjangan dan terus membuat keuangan terancam bangkrut.
Terakhir, cek isi kontrak perjanjian pinjaman dengan seksama dan tanyakan syarat atau ketentuan yang tidak Anda pahami, termasuk beban bunga, denda keterlambatan, dan biaya lain yang dibebankan.
Pinjaman online lebih mudah dijangkau oleh masyarakat karena bisa diajukan secara online dan memiliki persyaratan yang ringan tersebut,
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online
- Aplikasi Klik Kami, Solusi Pinjaman Online dengan Proses Transparan
- Pemerintah Diminta Lebih Aktif Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pinjol Ilegal
- 28 Platform Pinjol Alami Darurat Ekuitas, Pengamat Sentil Aturan Bunga
- OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal
- Malahayati Nusantara Raya Buka Layanan Masyarakat yang Terjerat Pinjol Ilegal