Ini Cara OJK Perkuat Ketahanan Sektor Jasa Keuangan
Rabu, 02 Februari 2022 – 13:20 WIB

Satu dekade sudah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir di Indonesia. Foto: OJK
Khusus untuk sektor kesehatan, OJK juga memberikan pelonggaran Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK).
Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong demand kredit atau pembiayaan
OJK juga memberikan dukungan melalui kebijakan peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30 persen kepada UMKM di tahun 2024 yang didukung oleh peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.
"Dilakukan juga perluasan dan percepatan penyerapan KUR Klaster, perluasan kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) hingga triwulan ketiga 2021 telah menyalurkan sebesar Rp 1,3 triliun," ungkap Wimboh. (mcr28/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen akan terus memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan dalam menghadapi normalisasi kebijakan negaraa maju.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Libur Idulfitri, Kebun Binatang Bandung Larang Pengunjung Botram
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini