Ini Cara OJK Perkuat Ketahanan Sektor Jasa Keuangan

Ini Cara OJK Perkuat Ketahanan Sektor Jasa Keuangan
Satu dekade sudah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir di Indonesia. Foto: OJK

Khusus untuk sektor kesehatan, OJK juga memberikan pelonggaran Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK).

Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong demand kredit atau pembiayaan 

OJK juga memberikan dukungan melalui kebijakan peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30 persen kepada UMKM di tahun 2024 yang didukung oleh peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.

"Dilakukan juga perluasan dan percepatan penyerapan KUR Klaster, perluasan kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) hingga triwulan ketiga 2021 telah menyalurkan sebesar Rp 1,3 triliun," ungkap Wimboh. (mcr28/jpnn)


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen akan terus memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan dalam menghadapi normalisasi kebijakan negaraa maju.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News