Ini Cara Polisi Mengidentifikasi Pelaku Tabrak Lari

Ini Cara Polisi Mengidentifikasi Pelaku Tabrak Lari
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Ricardo/JPNN

"Dia (pelaku) lari. Sempat lihat di spion (korban berdarah, red)," kata Argo saat dihubungi JPNN.com, Senin (18/10) sore.

Perwira menengah Polri itu mengatakan setelah kejadian tersangka langsung buru-buru pulang ke rumah. Kemudian, tersangka menceritakan kepada istrinya soal insiden tersebut. 

"Pulang ke rumah, terus dia cerita sama keluarganya, sama istrinya. Intinya dia menyesal," ucap Argo.

Dia menambahkan tersangka juga sempat berencana mendatangi kantor polisi, serta mencari pendamping untuk melaporkan insiden tersebut.

Namun, niat itu urung dilakukan lantaran sudah malam.

Pada kasus ini, RF dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara, denda maksimal Rp 75 juta. (cr3/jpnn)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo membeber cara polisi mengidentifikasi pelaku tabrak lari. 


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News