Ini Cara Ponakan Setnov Masukkan Uang e-KTP dari Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Persidangan terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP mengungkap fakta tentang cara memasukkan uang dalam jumlah besar dari luar negeri ke Indonesia. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3), saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menyebut keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi menerima uang sebesar USD 3,5 juta.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan itu menghadirkan tiga orang saksi yang bekerja di money changer. Yakni Riswan Barala dari PT Inti Valuta, serta Juli Hira dan Nunuy Kurniasih dari PT Berkah Langgeng Abadi.
Riswan mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyerahkan uang USD 3,5 juta ke Irvanto. “Seingat saya tiga kali pemberian," katanya di kursi saksi.
Menurut Riswan, pada awalnya Irvanto mendatanginya. Selanjutnya, Irvanto mengaku memiliki uang di luar negeri.
Uang itu dari Biomorf Mauritius, salah satu perusahaan yang merupakan vendor produk biometrik untuk proyek e-KTP. Agar bisa ditarik di Indonesia, uang dari Biomorf lantas ditransfer ke beberapa perusahaan klien PT Inti Valuta di Singapura.
Dalam urusan uang itu pula PT Berkah Langgeng Abadi terlibat. Sebab, uang juga ditransfer ke PT Berkah Langgeng Abadi.
Juli Hira selaku komisaris PT Berkah Langgeng Abadi mengaku pernah mengutus Nunuy untuk mentransfer uang dalam bentuk USD ke Riswan. "Penyerahan ke Pak Iwan (Riswan, red) ada empat tahap," jelas Nunuy.
Menurut Nunuy, pemberian tahap pertama sebesar USD 1 juta pada 20 Januari 2012. Sedangkan pemberian kedua pada 26 Januari 2012 sebesar USD 1 juta.
Persidangan terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP mengungkap fakta tentang cara memasukkan uang dalam jumlah besar dari luar negeri ke Indonesia.
- Mau Liburan ke Luar Negeri Gak Pakai Ribet, Urusan Valas Serahkan BRImo
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget