Ini Cara Ponakan Setnov Masukkan Uang e-KTP dari Luar Negeri

Ini Cara Ponakan Setnov Masukkan Uang e-KTP dari Luar Negeri
Irvan Hendra Pambudi (berdiri) saat dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4) sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Selanjutnya, pemberian tahap ketiga sebesar USD 1 juta pada 31 Januari 2012. Sedangkan pemberian keempat sebesar USD 550 ribu pada 6 Februari 2012. "Itu dengan Pak Iwan," jelas Nunuy.

Pekan lalu, KPK juga telah menjerat Irvanto sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Made Oka Masagung sebagai tersangka dalam kasus yang sama.(rdw/JPC)


Persidangan terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP mengungkap fakta tentang cara memasukkan uang dalam jumlah besar dari luar negeri ke Indonesia.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News