Ini Cara Ponakan Setnov Masukkan Uang e-KTP dari Luar Negeri
Senin, 05 Maret 2018 – 16:30 WIB

Irvan Hendra Pambudi (berdiri) saat dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4) sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Foto: Ricardo/JPNN.Com
Selanjutnya, pemberian tahap ketiga sebesar USD 1 juta pada 31 Januari 2012. Sedangkan pemberian keempat sebesar USD 550 ribu pada 6 Februari 2012. "Itu dengan Pak Iwan," jelas Nunuy.
Pekan lalu, KPK juga telah menjerat Irvanto sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Made Oka Masagung sebagai tersangka dalam kasus yang sama.(rdw/JPC)
Persidangan terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP mengungkap fakta tentang cara memasukkan uang dalam jumlah besar dari luar negeri ke Indonesia.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Mau Liburan ke Luar Negeri Gak Pakai Ribet, Urusan Valas Serahkan BRImo
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik