Ini Cerita Cinta Terlarang J dan Bu Sri

Korban melaporkan tindakan pencurian tersebut ke Polres Klaten. Polisi mengendus hal janggal karena dalam pencurian tersebut tidak ada tanda-tanda perusakan.
Hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada J. Para pelaku pencurian kemudian dibekuk tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Di hadapan penyidik, J mengaku pencurian tersebut didasari rasa dendam terhadap Sri karena hubungan asmaranya diputus.
“Saya tidak ada niat mencuri mobil. Tetapi hanya ingin memberikan pelajaran. Kalau memang niatnya untuk mencuri, pasti langsung saya jual. Saya hanya menyimpannya di Jakarta," kilah J. (rs/ren/per/JPR)
Tak terima cintanya diputus oleh Sri, J melakukan perbuatan nekat. Padahal, antara suami Sri dan J merupakan sepupu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban