Ini Cerita Cinta Terlarang J dan Bu Sri
Korban melaporkan tindakan pencurian tersebut ke Polres Klaten. Polisi mengendus hal janggal karena dalam pencurian tersebut tidak ada tanda-tanda perusakan.
Hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada J. Para pelaku pencurian kemudian dibekuk tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Di hadapan penyidik, J mengaku pencurian tersebut didasari rasa dendam terhadap Sri karena hubungan asmaranya diputus.
“Saya tidak ada niat mencuri mobil. Tetapi hanya ingin memberikan pelajaran. Kalau memang niatnya untuk mencuri, pasti langsung saya jual. Saya hanya menyimpannya di Jakarta," kilah J. (rs/ren/per/JPR)
Tak terima cintanya diputus oleh Sri, J melakukan perbuatan nekat. Padahal, antara suami Sri dan J merupakan sepupu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib