Ini Cerita Upeti 20 Miliar di Tanah Musi Banyuasin

Ini Cerita Upeti 20 Miliar di Tanah Musi Banyuasin
Ilustrasi.

jpnn.com - SEKAYU - Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan menyisakan penggalan kisah antara legislatif dan eksekutif.

Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam OTT di Sumsel, Jumat (19/6) malam. Dua tersangka adalah anggota DPRD Musi Banyuasin berinisial BK dan AM. 

Sedangkan yang lain adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) SF dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berinsial F. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-Perubahan Musi Banyuasin 2015.

Sebelum OTT, sudah ada isu yang merebak, anggota DPRD Muba meminta semacan upeti kepada Pemerintah Kabupaten Muba sebesar Rp 20 miliar, pada pengesahan APBD tahun 2015. Isu itu ternyata bukanlah hisapan jempol. Molornya pembahasan dan pengesahan APBD 2015, mulai bulan Februari, Maret hingga April baru diketok palu. 

Akhirnya semua terbukti setelah KPK menangkap dua Kepala Dinas dan dua anggota DPRD Kabupaten Muba. Di sana mulai terungkap, pemberian uang itu merupakan pembayaran secara bertahap, atas pengesahan APBD tahun 2015.

Sejumlah uang telah dibayar kepada anggota DPRD Kabupaten Muba. Barulah pada tahap kedua, pejabat Pemkab Muba kembali membayar uang sebesar Rp 2,5 miliar itu. 

Sebelumnya, isu soal adanya upeti itu dibantah keras oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba, Islan Hanura. "Tidak benar kalau DPRD minta upeti atas pengesahan APBD Kabupaten Muba,” kata Islan mantan Wakil Bupati Muba periode 2009 -2012 itu seperti dilansir dari Sumatera Ekspres (Grup JPNN), Minggu (21/6).

Menurutnya, ada pihak yang memutarbalikkan fakta atas pengesahan APBD Kabupaten Muba yang molor itu. “Apalagi melontarkan isu upeti ini,” sesalnya.

SEKAYU - Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan menyisakan penggalan kisah antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News