Ini Ciri-Ciri Orang Kaya yang Bakal Dibidik Oleh RUU HPP

jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan pajak tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen pada orang kaya dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun berpotensi mendongkrak penerimaan negara.
Ekonom LPEM FEB Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky menilai mereka yang berpendapatan Rp 5 miliar ke atas adalah orang kaya yang cenderung menempatkan uangnya di luar negeri dan konsumsinya lebih sedikit dari pendapatan.
"Jadi, mereka ini yang memang harus terus dikejar pemerintah untuk membayar pajak," kata Riefky di Jakarta, Senin (4/10).
Menurut dia, pajak dari golongan tersebut nantinya akan memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memperlebar ruang fiskal.
Pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen kepada masyarakat berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun menjadikan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Orang pribadi (OP) bertambah menjadi lima.
Riefky pun mengapresiasi langkah pemerintah yang berani menambah lapisan PKP tersebut. Pasalnya, ketetapan pajak seperti RUU HPP sudah dipakai di banyak negara.
Selama ini masyarakat yang memiliki pendapatan Rp 500 juta per tahun dengan Rp 20 miliar per tahun dikenakan tarif pajak yang sama, yakni 30 persen.
"Sebelumnya ini cenderung bias, sehingga pemerintah memang perlu melangkah lebih maju untuk aspek pemerataan dan keadilan," ujarnya.
Ekonom membeberkan orang kaya yang bakal dibidik dalam RUU HPP. Simak selengkapnya
- Paramount Petals Gencarkan Gerakan Sehat dan Cerdas bagi Anak Usia Dini hingga Lansia
- Tarif Baru PAM Jaya Tetap Lebih Murah Dibanding Air Jeriken
- Rumah Pangan PNM jadi Solusi Ketahanan Pangan Masyarakat di Purwokerto
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- JP Morgan, FTSE Russell, hingga McKinsey Sambut Baik Danantara