Ini Daerah 'Jawara' Kasus Kecurangan UN
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan ujian nasional (UN) SMA/MA/SMK 2019 masih diwarnai kecurangan. Data dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud menyebutkan, tahun ini ada 126 kasus kecurangan yang dilaporkan masyarakat dan telah diverifikasi.
Angka ini menurut Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Muchlis R Luddin mengalami peningkatan. Di mana pada 2017 hanya 71 kasus, kemudian meningkat menjadi 79 kasus di 2018.
"Isu-isu yang disampaikan dalam pengaduan adalah kecurangan. Pengaduan lebih banyak disampaikan lewat WhatsApp," terang Muchlis dalam taklimat media di Kantor Kemendikbud, Selasa (7/5).
BACA JUGA: Zonasi Pendidikan Cegah Jual Beli Kursi dan Pungli
Meski begitu, Muchlis menilai, kasus kecurangan itu terbilang kecil karena peserta UN mencapai 8,3 juta.
Dia membeberkan, 126 kasus itu tersebar di 34 provinsi. Provinsi yang terbanyak melakukan kecurangan UN adalah Jawa Timur sebanyak 21 kasus. Disusul Kalimantan Selatan 18 kasus, Bali 15, Jawa Barat, dan Lampung masing-masing 13 kasus.
BACA JUGA: Mendikbud Klaim Hari Pertama UN SMP Lancar
Bagi para pelaku yang berbuat curang, lanjut Muchlis, sanksinya adalah nilainya nol untuk mata pelajaran (mapel) itu. Yang bersangkutan tidak bisa ikut ujian susulan. Mereka hanya diberikan kesempatan ikut ujian perbaikan pada Juli mendatang.
Provinsi yang terbanyak melakukan kecurangan UN adalah Jawa Timur sebanyak 21 kasus, disusul Kalimantan Selatan 18 kasus, Bali 15, Jawa Barat, dan Lampung masing-masing 13 kasus.
- Tonton Taufik Rachman Sebut Try Out Nasional Akan Digelar Secara Online dan Berhadiah
- Siswi Dipaksa Lepas Bra sebelum Ujian Nasional, Orang Tua Murka, Polisi Turun Tangan
- 7 Siswa SMA di Kepri tak Lulus Ujian Nasional, Begini Penjelasan Kadis Pendidikan
- Siswa SMAN 8 Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Keberhasilan Ujian dan PTN
- Azis Syamsuddin Minta Kemendikbud Siapkan Perangkat Komputer Penunjang Asesmen Nasional
- Tidak Ada Ujian Akhir Berstandar Nasional, Ini Syarat Kelulusan Siswa Madrasah