Ini Daerah 'Jawara' Kasus Kecurangan UN

Ini Daerah 'Jawara' Kasus Kecurangan UN
Siswa mengikuti Ujian Nasional. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan ujian nasional (UN) SMA/MA/SMK 2019 masih diwarnai kecurangan. Data dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud menyebutkan, tahun ini ada 126 kasus kecurangan yang dilaporkan masyarakat dan telah diverifikasi.

Angka ini menurut Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Muchlis R Luddin mengalami peningkatan. Di mana pada 2017 hanya 71 kasus, kemudian meningkat menjadi 79 kasus di 2018.

"Isu-isu yang disampaikan dalam pengaduan adalah kecurangan. Pengaduan lebih banyak disampaikan lewat WhatsApp," terang Muchlis dalam taklimat media di Kantor Kemendikbud, Selasa (7/5).

BACA JUGA: Zonasi Pendidikan Cegah Jual Beli Kursi dan Pungli

Meski begitu, Muchlis menilai, kasus kecurangan itu terbilang kecil karena peserta UN mencapai 8,3 juta.

Dia membeberkan, 126 kasus itu tersebar di 34 provinsi. Provinsi yang terbanyak melakukan kecurangan UN adalah Jawa Timur sebanyak 21 kasus. Disusul Kalimantan Selatan 18 kasus, Bali 15, Jawa Barat, dan Lampung masing-masing 13 kasus.

BACA JUGA: Mendikbud Klaim Hari Pertama UN SMP Lancar

Bagi para pelaku yang berbuat curang, lanjut Muchlis, sanksinya adalah nilainya nol untuk mata pelajaran (mapel) itu. Yang bersangkutan tidak bisa ikut ujian susulan. Mereka hanya diberikan kesempatan ikut ujian perbaikan pada Juli mendatang.

Provinsi yang terbanyak melakukan kecurangan UN adalah Jawa Timur sebanyak 21 kasus, disusul Kalimantan Selatan 18 kasus, Bali 15, Jawa Barat, dan Lampung masing-masing 13 kasus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News