Ini Daerah yang Kada dan DPRD-nya Belum Gajian
jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemdagri, Reydonnyzar Moenek, memastikan sejumlah bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota hingga saat ini belum menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sejak Januari lalu.
Pasalnya, daerah-daerah tersebut terlambat mengesahkan Peraturan Daerah tentang APBD 2015. Sesuai aturan, Ranperda tentang APBD seharusnya telah disetujui bersama antara bupati dan DPRD paling lambat 31 Desember 2014. Lalu kemudian diserahkan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi.
“Namun sampai saat ini masih terdapat 2 kota dan 7 kabupaten yang Perda APBD-nya belum disahkan. Antara lain, Nias Selatan, Rokan Hilir, Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, Singkawang, Tasikmalaya, Malaka dan Mappi. Kemudian untuk provinsi terdapat DKI Jakarta,” ujarnya, Rabu (8/4).
Selain daerah yang belum mengesahkan, menurut birokrat yang akrab disapa Donny ini, juga terdapat sejumlah daerah yang sudah mengesahkan, namun tetap terlambat. Seperti Bekasi yang baru disahkan pada 28 Januari lalu. Kemudian terdapat Lembata, Blora, dan Aceh Tengah.
“Bagi daerah-daerah tersebut, itu sampai saat ini kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD-nya belum menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan,” katanya.
Konsekuensi tersebut berlaku dikarenakan petugas yang ada belum berani membayarkan. Mengingat dalam Pasal 353 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang, tentang Pemerintah Daerah, diatur sanksi gaji pokok dan tunjangan jabatan tak dapat diberikan jika daerah terlambat mengesahkan APBD.
“Intinya gaji mereka masih ada di kas daerah. Petugas belum berani membayarkan sebelum ada clearance dari Kemendagri. Petugas tentu tidak akan berani membayarkan, karena semua pembayaran harus dilakukan dalam bentuk transfer dan harus ada dasarnya. Kalau ini kan tidak ada dasarnya untuk dibayarkan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah nantinya ketika Perda APBD disahkan, gaji akan dibayarkan, Donny mengatakan hal tersebut masih dalam pembahasan. Pasalnya, meski sanksi telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah sebagai pedoman pelaksanaannya masih dirampungkan.
JAKARTA – Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemdagri, Reydonnyzar Moenek, memastikan sejumlah bupati, wakil bupati, pimpinan
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!