Ini Daftar Denda Tilang Terbaru, Tak Pakai Helm Rp 250 Ribu
Senin, 31 Juli 2017 – 07:32 WIB

Ilustrasi tilang. Foto: JPNN
Kemudian, tidak pasang isyarat mogok didenda Rp 500 ribu.
Pengendara yang membiarkan pintu terbuka saat jalan didenda Rp 250 ribu.
Denda sebesar Rp 750 ribu dijatuhkan pada pengendara yang menggunakan handphone di jalan.
Sedangkan pengendara yang tidak melengkapi kendaraan dengan spion, baik mobil maupun motor didenda Rp 250 motor.
Sementara itu, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas didenda Rp 500 ribu.
Subandriya menambahkan, saat ini sudah sistem tilang elektronik atau e-tilang.
Masyarakat yang memiliki smartphone bisa mengunduh aplikasi gratis Polda Kaltim melalui PlayStore.
Ketika pengendara dinyatakan melanggar, polisi kemudian memasukan data pelanggar sesuai identitas pada aplikasi tilang online yang dimiliki petugas.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Subandriya membeber denda tilang terbaru.
BERITA TERKAIT
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi