Ini Daftar Denda Tilang Terbaru, Tak Pakai Helm Rp 250 Ribu

Kemudian, pelanggar menerima notifikasi dan mendapat lembaran kertas atau notifikasi tilang beserta nomor registrasi tilang.
Itu merupakan bukti pengemudi menerima keputusan bahwa dia benar telah melanggar.
“Pelanggar menyimpan notifikasi tilang tadi, lalu membayar denda tilang maksimal di bank yang telah ditunjuk,” tuturnya, Sabtu (29/7).
Pembayaran dapat dilakukan secara manual, ATM, atau mobile banking.
Setelah itu, pelanggar menyimpan bukti pembayaran.
“Jika si pelanggar tidak memiliki smartphone, maka akan diberikan lembar tilang warna biru. Lembar biru tersebut dibayarkan melalui BRI,” jelas perwira melati tiga itu.
Untuk pengambilan barang bukti, pelanggar menunjukkan bukti pembayaran tadi ke petugas.
Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan karena bisa diwakilkan oleh petugas. Lalu, pihak persidangan memutuskan nominal denda tilang (amar/putusan).
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Subandriya membeber denda tilang terbaru.
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional