Ini Daftar Denda Tilang Terbaru, Tak Pakai Helm Rp 250 Ribu

Ini Daftar Denda Tilang Terbaru, Tak Pakai Helm Rp 250 Ribu
Ilustrasi tilang. Foto: JPNN

Nantinya, pelanggar mendapatkan notifikasi SMS berisi informasi amar atau putusan.

“Ketika ada sisa dana titipan denda tilang yang disetor pada awal tadi, maka pelanggar bisa mengambil di bank atau ditransfer balik ke rekening pelanggar,” imbuh Subandriya. (aim/rsh/rom/k18)


Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Subandriya membeber denda tilang terbaru.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News