Ini Daftar Denda Tilang Terbaru, Tak Pakai Helm Rp 250 Ribu
Senin, 31 Juli 2017 – 07:32 WIB

Ilustrasi tilang. Foto: JPNN
Nantinya, pelanggar mendapatkan notifikasi SMS berisi informasi amar atau putusan.
“Ketika ada sisa dana titipan denda tilang yang disetor pada awal tadi, maka pelanggar bisa mengambil di bank atau ditransfer balik ke rekening pelanggar,” imbuh Subandriya. (aim/rsh/rom/k18)
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Subandriya membeber denda tilang terbaru.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional