Ini Daftar Gaji Pejabat PPATK
Sabtu, 25 Mei 2013 – 09:26 WIB
JAKARTA - Pada 8 Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan penghasilan, fasilitas, penghargaan dan hak-hak bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013. Berdasarkan PP tersebut, gaji beserta tunjangan Kepala PPATK mencapai Rp 38 juta, sementara wakilnya mendapat Rp 33,5 juta. "Insya Allah (naik). Yang sekarang kurang lebih Rp 33 juta, itu sudah termasuk tunjangan perumahan. Kita tidak punya rumah dinas dan tunjangan lainnya,"paparnya.
Namun, yang bersangkutan tampaknya belum menerima besaran gaji seperti yang termuat dalam PP tersebut. "Saya belum baca Peraturan Pemerintahnya, tapi jika infonya benar. Alhamdulillah,"ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf ketika dihubungi koran ini, Jumat (24/5).
Baca Juga:
Meski begitu, Yusuf tidak memungkiri jika berdasarkan PP tersebut, kenaikan gaji yang akan diterimanya cukup signifikan dari nilai gaji sebelumnya. Dia menguraikan, gaji plus tunjangan pokok yang diterimanya sekarang ini sekitar Rp 33 juta. Sementara soal rumah dinas dan tunjangan lainnya, Yusuf mengaku tidak menerimanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pada 8 Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan penghasilan, fasilitas, penghargaan dan hak-hak bagi Kepala dan
BERITA TERKAIT
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim