Ini Daftar Gaji Pejabat PPATK
Sabtu, 25 Mei 2013 – 09:26 WIB
Berdasarkan Pasal 6 PP tersebt, Kepala dan Wakil PPATK diberikan penghasilan setiap bulan, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan jabatan. Besaran gaji pokok yang dimaksud, untuk Kepala PPATK sebesar Rp 23 juta, sementara bagi Wakil Ketua PPATK sebesar Rp 21,5 juta. Untuk tunjangan, Kepala PPATK menerima Rp 15 juta, sedangkan Wakilnya mendapat Rp 12 juta setiap bulannya. Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala PPATK juga diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp 6,5 juta dan memperoleh fasilitas kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat eselon I.
Kepala dan Wakil Kepala PPATK juga diberikan penghargaan berupa uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya, karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat kembali. Penghargaan berupa uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan juga kepada Kepala atau Wakil Kepala PPATK yang diberhentikan dan diangkat oleh Presiden, untuk menduduki jabatan lain.
"Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok dan tunjangan)," bunyi Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 ini. Namun, dalam hal Kepala atau Wakil Kepala PPATK berhenti karena mengundurkan diri atau diberhentikan sesuai ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, "maka yang bersangkutan tidak diberikan uang kehormatan.
Di samping berhak atas penghasilan dan fasilitas, Kepala dan Wakil PPATK juga berhak atas hak-hak lain. Hak-hak lain yang dimaksud antara lain diberikan dalam bentuk Perlindungan Hukum, Perlindungan Keamanan dan Keprotokolan. Mengenai hak keprotokolan dalam acara kenegaraan dan acara resmi, sesuai Pasal 13 Ayat (2).
JAKARTA - Pada 8 Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan penghasilan, fasilitas, penghargaan dan hak-hak bagi Kepala dan
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat