Ini Daftar Gaji Pejabat PPATK
Sabtu, 25 Mei 2013 – 09:26 WIB
Sementara masalah perlindungan hukum dan keamanan tersebut diatur dalam Pasal 11 No. 38/2013. Dalam pasal tersebut diuraikan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang atau perintah kedinasan, Kepala dan Wakil Kepala PPATK diberikan Perlindungan Hukum, yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan PPATK.
"Perlindungan Hukum diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan, dan beracara di persidangan,"bunyi pasal 11 tersebut.
Perlindungan Keamanan selama menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala PPATK tersebut diberikan dalam bentuk, tindakan pengawalan termasuk terhadap suami, istri dan anak. Bisa juga dengan perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya. (ken)
JAKARTA - Pada 8 Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan penghasilan, fasilitas, penghargaan dan hak-hak bagi Kepala dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat