Ini Daftar Harga Rokok 2023, Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata 10 persen pada 2023.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah terus menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan produksi hasil tembakau dan meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
Adapun setiap kelompok rokok memiliki persentase kenaikan cukai rokok yang berbeda, seperti golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).
"Rata-rata 10 persen, akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani dikutip dari keterangan resminya, Minggu (6/11).
Selanjutnya, mengacu pada persentase kenaikan yang diumumkan pemerintah, berikut ini perkiraan daftar harga rokok pada 2023 dan 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 11,5 persen hingga 11,75 persen
1. SKM golongan I
Tarif cukai: Rp 985
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata 10 persen pada 2023.
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- Roadshow