Ini Daftar Harga Rokok 2023, Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau
Minggu, 06 November 2022 – 12:21 WIB
Tarif cukai: Rp 1065
Perkiraan naik 11 persen: Rp 1.182
Perkiraan naik 12 persen: Rp 1.192.
2. SPM golongan II
Tarif cukai: Rp 635
Naik 11 persen: Rp 704,8
Naik 12 persen: Rp 711,2
Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 5 persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata 10 persen pada 2023.
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Cek 2 Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan Rokok Ilegal, Banyak Banget!
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024