Ini Daftar Harga Rokok 2023, Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau
Minggu, 06 November 2022 – 12:21 WIB
1. SKT golongan I, HJE I
Tarif cukai: Rp 440
Naik 5 persen: Rp 462
2. SKT golongan I, HJE II
Tarif cukai: Rp 345
Naik 5 persen: Rp 362,2
3. SKT golongan II
Tarif cukai: Rp 205
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata 10 persen pada 2023.
BERITA TERKAIT
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai