Ini Daftar Harga Rokok 2023, Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau
Minggu, 06 November 2022 – 12:21 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata 10 persen pada 2023. Foto: Dokumentasi Bea Cukai
1. SKT golongan I, HJE I
Tarif cukai: Rp 440
Naik 5 persen: Rp 462
2. SKT golongan I, HJE II
Tarif cukai: Rp 345
Naik 5 persen: Rp 362,2
3. SKT golongan II
Tarif cukai: Rp 205
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata 10 persen pada 2023.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- Roadshow