Ini Daftar Harga Rokok Terbaru 2022, Simak!
Rabu, 05 Januari 2022 – 14:10 WIB

Rokok (Ilustrasi). Foto: dok Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen, awal Januari 2022.
Pantauan JPNN.com, di toko kelontong harga rokok sudah mengalami kenaikan, begitu juga di minimarket.
Mengutip Kemenkeu.go.id, berikut ini rincian harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus pada 2022, setelah kenaikan cukai rata-rata 12 persen:
- SKM I: harga per bungkus Rp 38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen)
- SKM IIA: harga per bungkus Rp 22.800, tarif cukai 600 (naik 12,1 persen)
- SKM IIB: harga per bungkus Rp 22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3 persen)
Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM)
SPM I: harga per bungkus Rp 40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen)
SPM IIA: harga per bungkus Rp 22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen)
SPM IIB: harga per bungkus Rp 22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen)
Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT)
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen di awal Januari 2022.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia