Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Selama PSBB dan Masa Larangan Mudik
Jumat, 24 April 2020 – 14:37 WIB

Kementerian Perhubungan. Foto: Natalia Laurens/JPNN
Adita juga berharap agar masyarakat bisa memahami keputusan itu untuk keselamatan bersama, dengan mencegah penyebaran Covid-19 idi seluruh Indonesia.
"Mari kita bersama-sama menegakkan aturan ini dengan tidak mudik dan tidak berpergian di masa pandemi Covid-19 ini," pungkasnya. (mg9/jpnn)
Kementerian Perhubungan sedang menyusun peraturan tentang pengendalian tranportasi dan daftar kendaraan yang masuk wilayah PSBB.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!