Ini Daftar Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Mulai Bulan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari warna hitam ke putih akan dilakukan pada Juni 2022.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Dia mengatakan pergantian warna pelat itu tidak dilakukan secara serentak, tetapi bertahap.
"Di mulai pertengahan tahun ini," kata Yusri Yunus dalam keterangan resmi situs NTMC Polri dikutip, Senin (23/5).
Dia menambahkan, pelat baru itu akan dimulai dari semua kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku pajak 5 tahunan.
Yusri Yunis juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir apabila belum menggunakan pelat warna putih.
“Enggak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ujarnya.
Menurut dia, perubahan warna pelat nomor itu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau ETLE.
Sebab, pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan penerapan pergantian warna pelat nomor dari warna hitam ke putih akan dilakukan pada Juni.
- Ungkap Resolusi Tahun 2025, Kiwil: Insyaallah Rumah Baru, Pengin Beli Mobil Juga
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Mitsubishi Akan Pamer Mobil Baru di GJAW 2024
- Konsisten Berikan Kemudahan dalam Pembelian Mobil, SEVA Sabet Penghargaan Ini
- Daftar 10 Mobil Terlaris Agustus 2024, Chery Melempem
- Siap-Siap, Hyundai Bakal Meluncurkan 3 Mobil Anyar di lndonesia, Ada Model Hybrid