Ini Daftar Kepala Daerah Paling Berpotensi Jadi Capres
Senin, 06 Mei 2013 – 05:57 WIB
JAKARTA--Sejumlah kepala daerah yang sedang duduk atau berstatus mantan layak dikedepankan sebagai calon presiden/wakil presiden alternatif. Berdasar survei yang disusun Pol Tracking Institute, 10 kepala daerah dimunculkan sebagai kandidat alternatif karena dinilai memiliki prestasi dalam mengembangkan daerahnya.
Dari 10 kandidat kepala daerah yang diajukan, nama gubernur DKI Jakarta yang juga mantan Wali Kota Solo Joko Widodo dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani menjadi dua figur yang memenuhi seluruh aspek ideal kandidat alternatif. Survei itu melibatkan 100 opinion leaders, di antaranya dari akademisi, pakar daerah, politisi senior, tokoh muda, tokoh media, pimpinan LSM, tokoh budaya, dan konsultan politik.
Baca Juga:
"Jokowi meraih skor teratas dengan 82,54 poin, disusul Tri Rismaharani dengan 76,33 poin," ujar Hanta Yuda A.R., direktur eksekutif Pol Tracking Institute, di Hotel Morrissey, Jakarta, Minggu (5/5).
Survei yang digelar pada Januari-April 2013 itu mengambil 10 penilaian aspek terhadap sejumlah kepala daerah yang berstatus incumbent ataupun yang tidak lagi menjabat. Jokowi dan Risma berada di dua teratas dari 10 penilaian aspek itu. Di antaranya komunikasi publik, keberanian mengambil keputusan, intelektual dan gagasan, visi dan program, pengalaman dan prestasi memimpin, leadership skills, integritas, penerimaan publik, dan penerimaan partai.
JAKARTA--Sejumlah kepala daerah yang sedang duduk atau berstatus mantan layak dikedepankan sebagai calon presiden/wakil presiden alternatif. Berdasar
BERITA TERKAIT
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri