Ini Daftar Kepala Daerah yang Kena OTT KPK Selama 2019

Ini Daftar Kepala Daerah yang Kena OTT KPK Selama 2019
Barang bukti uang terkait dugaan suap kepada Bupati Mesuji, Khamami di Gedung KPK. Foto: Ridwan/Jawa pos.com

Kepala daerah ketiga yang ditangkap adalah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun pada 10 Juli 2019. Dari sebuah tas di rumah Nurdin.

KPK turut mengamankan uang sejumlah 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000,00.

KPK pun menetapkan Nurdin sebagai tersangka kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 2018/2019.

Nurdin pun saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada sidang perdana yang digelar pada garu Rabu (4/12), Nurdin didakwa terima suap 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta serta gratifikasi sebesar Rp4,22 miliar.

 

Bupati Kudus 

Berikutnya, pada 26 Juli 2019, Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang diciduk KPK. Adapun barang bukti yang diamankan tim KPK dari kegiatan tangkap tangan ini berupa uang tunai sebesar Rp170 juta.

Tamzil pun ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah, pada tahun 2019.

KPK tidak akan lelah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan semua pihak agar menjalankan proses dengan integritas dan tidak terkena OTT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News