Ini Daftar Lengkap Penikmat Duit Haram Proyek e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perbuatan terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 dan SGD 6 ribu.
"Serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sebesar USD 3.473.830," kata JPU KPK membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Selain memperkaya diri sendiri perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi. Berikut perinciannya sesuai dakwaan jaksa KPK:
1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta.
2. Diah Anggraeni USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.
3. Drajat Wisnu Setiawan USD 615.000 dan Rp 25 juta.
4. Enam anggota panitia lelang masing-masing sejumlah USD 50 ribu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perbuatan terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Irman
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta