Ini Daftar Lengkap Penikmat Duit Haram Proyek e-KTP

Ini Daftar Lengkap Penikmat Duit Haram Proyek e-KTP
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362.

38. PT Quadra solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36.

Jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275.

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (boy/jpnn)


Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perbuatan terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Irman


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News