Ini Daftar Nama Koruptor yang Berpotensi Dibebaskan Jika Jokowi Setuju PP Direvisi

Dalam amatan pembimbing program doktoral di Universitas Padjajaran ini, jika memang PP akhirnya terpaksa tetap direvisi dan narapidana tindak korupsi bisa bebas melenggang, hukuman sosial seharusnya tetap diberlakukan.
"Misalnya, dengan menempatkan mereka di garda terdepan penanganan wabah covid-19 di Wisma Atlet Kematoran atau RS Persahabatan. Pengalaman Siti Fadhila Supari sebagai dokter, tentu berguna untuk membantu penanganan pasien suspect corona," katanya.
Demikian juga dengan Patrialis Akbar, Setya Novanto serta Suryadharma Ali, dinilai bisa membantu di bagian pemulasaraan jenazah pasien positif corona. Sementara Jero Wacik bisa membantu di bagian administrasi pasien.
"Masa tidak malu dengan Dokter Gunawan yang sudah berusia 80 tahun dan tidak pernah tersangkut tindak pidana, tetapi iklas membantu. Saya kira publik akan memberi apresiasi dengan langkah kemanusian jika para koruptor yang bebas masih punya arti di masyarakat di saat ini," katanya.
Ari khawatir, para narapidana koruptor yang dibebaskan nantinya malah akan membuat gaduh.
Komentar-komentar miring yang tidak produktif berpeluang mengalir dari mereka, karena merasa tetap tidak bersalah.
"Karena itu, saya kira penting efek jera dari hukuman dan aksi kemanusian menjadi pertimbangan dari revisi PP tersebut," pungkas Ari.(gir/jpnn)
Presiden Joko Widodo diharapkan tidak menyetujui revisi PP untuk membebaskan koruptor di tengah wabah virus corona.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK