Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel

Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
Pj Gubernur Agus Fatoni memberikan penghargaan Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel kepada sejumlah pemda dan badan usaha, Selasa (26/3). Foto: Dokumentasi Humas Pemprov Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni memberikan penghargaan Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel kepada sejumlah pemerintah daerah (Pemda) dan badan usaha yang konsisten menerapkan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pegawainya.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aryaduta, Palembang, Sumsel pada Selasa (26/3).

Penghargaan tersebut merupakan kolaborasi antara Pemprov Sumsel dengan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagsel.

Pj Gubernur Fatoni menegaskan penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi bagi para pemimpin daerah dan pelaku usaha yang telah memberikan perlindungan Jamsostek kepada pekerja.

"Nantinya para penerima anugerah Paritrana Award 2023 tingkat provinsi ini akan diikutsertakan pada ajang serupa di tingkat nasional,” kata Fatoni dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (28/3).

Sebagaimana diketahui, Paritrana Award 2023 diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan BPJS Ketenagakerjaan serta didukung Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel sekaligus Ketua Tim Penilai Paritrana Award 2023 Edward Chandra menyampaikan kegiatan ini bertujuan meningkatkan peran aktif pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa/kelurahan dalam meningkatkan perlindungan kepada pekerja rentan.

"Meningkatkan kepatuhan dan kepedulian pemberi kerja badan usaha terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan bagi pekerja rentan,” kata Edward.

Pj Gubernur Agus Fatoni memberikan penghargaan Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel kepada sejumlah pemda dan badan usaha, berikut daftarnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News