Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
Selasa, 15 Oktober 2024 – 22:20 WIB
jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) urung menetapkan tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan dalam hal ini, penyidik masih melakukan pendalaman setelah gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara masih ada syarat tertentu dalam penetapan tersangka, saat ini masih dilakukan pendalaman dalam penyidikan," kata Kombes Artanto dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Selasa (15/10) sore.
Dia bilang rapat hasil gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora bersama saksi ahli dan Mabes Polri.
Polda Jateng urung menetapkan tersangka kasus kematian dr Aulia Risma Lestari karena masih pendalaman soal dugaan pemerasan.
BERITA TERKAIT
- Polda Jateng Periksa Dekan FK Undip Soal Kasus Kematian Dokter Aulia Risma
- Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma di PPDS Undip, Ini Kata Polisi soal Tersangka
- PPDS Undip Menjalin Kerja Sama dengan RSWN Semarang
- Pembekuan PPDS Penyakit Dalam Unsrat Menuai Sorotan, Sikap Kemenkes Dipertanyakan
- Pascakematian dr Aulia Risma, Rektor Undip & RS Kariadi Lakukan Perbaikan PPDS
- Polda Jateng Segera Ungkap Kasus Kematian dr Aulia Risma PPDS Undip, Siap-Siap