Ini Dampak Negatifnya Jika Jaksa Kasus Ahok Tetap Banding

Ini Dampak Negatifnya Jika Jaksa Kasus Ahok Tetap Banding
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir ‎mengingatkan kejaksaan, dampak yang mereka terima akan lebih banyak negatifnya jika tetap meneruskan banding dalam perkara Basuki T Purnama alias Ahok. Sebab, Ahok telah menerima putusan majelis hakim.

"‎Kalau banding tak dicabut, misal diputus bebas, maka yang salah itu kejaksaan. Sementara kalau hukumannya tambah berat, maka pendukung Ahok juga bakal menggebuk kejaksaan," ujar Mudzakir kepada JPNN, Rabu (24/5).

Karena itu, kata Mudzakir, pilihan yang paling tepat bagi kejaksaan adalah mencabut upaya banding sebagaimana dilakukan Ahok. Apalagi publik menganggap janggal upaya kejaksaan mengajukan banding dalam perkara Ahok.

Lazimnya, jaksa penuntut umum (JPU) banding ketika terdakwa dihukum ringan. Sedangkan dalam perkara Ahok, majelis justru memutus melebihi tuntutan JPU.

"‎Biasanya jaksa banding jika yang dituntut tinggi dihukum ringan, tapi kalau sebaliknya jarang. Jadi rekomendasi saya, jaksa sebagai penuntut umum sebaiknya mengkaji kembali dan menarik memori banding," pungkas Mudzakir.(gir/jpnn)


Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir ‎mengingatkan kejaksaan, dampak yang mereka terima akan lebih banyak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News