Ini Dampak Negatifnya Jika Jaksa Kasus Ahok Tetap Banding
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir mengingatkan kejaksaan, dampak yang mereka terima akan lebih banyak negatifnya jika tetap meneruskan banding dalam perkara Basuki T Purnama alias Ahok. Sebab, Ahok telah menerima putusan majelis hakim.
"Kalau banding tak dicabut, misal diputus bebas, maka yang salah itu kejaksaan. Sementara kalau hukumannya tambah berat, maka pendukung Ahok juga bakal menggebuk kejaksaan," ujar Mudzakir kepada JPNN, Rabu (24/5).
Karena itu, kata Mudzakir, pilihan yang paling tepat bagi kejaksaan adalah mencabut upaya banding sebagaimana dilakukan Ahok. Apalagi publik menganggap janggal upaya kejaksaan mengajukan banding dalam perkara Ahok.
Lazimnya, jaksa penuntut umum (JPU) banding ketika terdakwa dihukum ringan. Sedangkan dalam perkara Ahok, majelis justru memutus melebihi tuntutan JPU.
"Biasanya jaksa banding jika yang dituntut tinggi dihukum ringan, tapi kalau sebaliknya jarang. Jadi rekomendasi saya, jaksa sebagai penuntut umum sebaiknya mengkaji kembali dan menarik memori banding," pungkas Mudzakir.(gir/jpnn)
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir mengingatkan kejaksaan, dampak yang mereka terima akan lebih banyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Permohonan Cerai Ditolak Hakim, Andre Taulany Ajukan Banding
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- SYL Cuma Dibebankan Uang Pengganti Rp 16,4 Miliar, KPK Tak Puas
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun