Ini Dampaknya Jika Korpri Berada di Luar Kedinasan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Korpri Zudan Arief Fakrulloh mengatakan, ada sejumlah dampak yang mungkin terjadi jika Korpri berada di luar kedinasan.
Di antaranya, Korpri akan sulit melaksanakan tugas yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ini karena Pasal 126 undang-undang tersebut sangat terkait dengan kedinasan.
"Efek lain, Korpri dikhawatirkan menjadi tidak solid dan mudah dipecah belah dengan orgsnisasi tandingan atau dibuat yang sejenis. Contoh profesi advokat banyak dan tidak satu," ujar Zudan dalam pesan elektronik yang diterima, Minggu (18/6).
Zudan juga mengkhawatirkan Korpri akan kehilangan esensi sebagai perekat NKRI karena bisa jadi beda afiliasi dan interes masing-masing daerah.
"Kemudian aset-aset Korpri yang ada saat ini saya kira juga bisa hilang," ucapnya.
Menurut Zudan, organisasi korps profesi ASN juga kemungkinan akan banyak berdiri dan terhadap hal tersebut negara tidak bisa melarang karena ada kebebasan berserikat dan berkumpul.
"Jadi, bila Korpri berada di luar kedinasan hal-hal tersebut yang akan terjadi," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
Ketua Umum Korpri Zudan Arief Fakrulloh mengatakan, ada sejumlah dampak yang mungkin terjadi jika Korpri berada di luar kedinasan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Anggaran Rp 11 M Disiapkan, Hermanus Pastikan Hak-Hak Guru segera Dibayarkan
- 5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat