Ini Dasar KPK Cuek Memboyong Setnov dari RSCM ke Sel Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau dianggap melanggar aturan karena tetap memproses Setya Novanto yang dalam beberapa hari terakhir dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan tunggal di Bilangan Permata Hijau, Kamis (16/11) lalu.
Karena itu, sebelum proses dilakukan, penyidik lembaga antirasuah meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Setelah itu barulah tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut dibawa dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana pada Minggu (19/11) malam, untuk ditahan di Rutan KPK.
"Sudah ada hasil kesimpulan dari IDI, menyatakan SN sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).
Dengan adanya kesimpulan tersebut, KPK kemudian melakukan proses pemeriksaan awal. Bahkan, lanjut Febri, Novanto pun bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan.
"SN (Setya Novanto) telah bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan," pungkas Febri.(gir/jpnn)
KPK memutuskan menahan Ketua DPR Setya Novanto, meski tersangka korupsi e-KTP itu sedang dirawat di RSCM
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori