Ini Dasar Pemerintah Tetapkan Premium Rp 7.150 per Liter
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, pemerintah menetapkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar, berdasarkan sejumlah elemen. Mulai dari basis harga Milds Oil Platts Singapore (MOPS), atau harga minyak di pasar spot Singapura, hingga anggaran untuk ketahanan energi.
Penggunaan MOPS dilakukan karena sekitar 55 persen premium diimpor langsung dari negara luar sedangkan yang diolah Pertamina hanya sekitar 45 persen. Selain itu, minyak mentah yang di proses di kilang Pertamina 40 persennya juga berasal dari minyak mentah impor.
"Jadi mau tidak mau, pertamina harus menggunakan basis harga MOPS untuk menghitung harga pokok bensin premium dan harga MOPS yang dihitung tentu saja berdasarkan harga rata rata setidaknya dalam kurun waktu tiga bulan terakhir," ujar Sofyano, Sabtu (26/12) siang
Untuk BBM RON 92, harga MOPS rata-rata dalam empat bulan terakhir kata Sofyano, sekitar USD 56,40/barel. Sementara kurs nilai tukar rupiah Rp 13.800/USD. Dengan demikian maka harga pokok BBM premium Rp 4.895/liter.
"Itu harga dasar dan masih ditambah biaya penggantian penyediaan, distribusi, penyimpanan, jasa distribusi. Nilainya dihitung 20 persen dari harga dasar atau sekitar Rp 979. Itu sudah termasuk margin SPBU Rp 285/liter. Jadi harga dasar premium Rp 5.874/liter," ujar Sofyano.
Menurut Sofyano, jumlah biaya dasar tersebut masih ditambah biaya penugasan penyaluran BBM kepada badan penyalur. Baik itu Pertamina maupun badan usaha lain, sebesar dua persen dari harga dasar atau sekitar Rp 117/liter.
Pengenaan biaya ini dinilai wajar, karena badan usaha menggunakan modal awal untuk penyediaan dan penyaluran BBM tersebut dan biasanya baru terealisasi dari pemerintah paling cepat enam bulan. Dengan penambahan tersebut maka harga BBM premium berkisar Rp 5.991/liter.
"Kemudian masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar sepuluh persen atau sebesar Rp 599,1/liter dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) lima persen atau Rp 300/liter. Dengan demikian harga jual eceran BBM berkisar Rp 6.890/liter," ujar Sofyano.
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, pemerintah menetapkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- ASDP Catat Lebih dari 1.400 Kendaraan Menyeberang menuju Pulau Samosir Libur Nataru 2024-2025
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor