Ini Dasar Polisi Jerat Dua Bule Jadi Tersangka Pembunuh Aipda Wayan Sudarsa

jpnn.com - DENPASAR - Polda Denpasar telah menetapkan dua warga negara asing, Sara Connor (45) dan David James Taylor (33) sebagai tersangka pembunuhan atas Aipda Wayan Sudarsa (53) di Pantai Kuta, Badung, beberapa waktu lalu. Sepasang kekasih itu sudah menyandang status tersangka sejak Sabtu (20/8).
Lantas, apa dasar polisi menjerat Sara dan David? Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, penetapan status tersangka kepada ibu dua anak asal 72 Shirley St Byron By NSW 2481 Australia dan pria lajang asal Inggris itu sudah didukung sederet alat bukti.
“Bukti yang mendukung masalah darah, luka pada tubuh korban, kartu identitas tersangka, dan pecahan-pecahan botol,” ujar Hadi sebagaimana diberitakan Radar Bali.
Hadi menambahkan, penyelidikan polisi juga diperkuat oleh hasil uji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Terutama terkait bukti darah di sejumlah lokasi. Antara lain di tempat kejadian perkara (TKP) di Pantai Kuta, tepatnya di depan Hotel Pulman dan di homestay Kubu Kauh Beach In, Jalan Lebak Bene, Kuta.
Bukti darah juga ditemukan di penginapan milik Wayan Kodil, di Jalan Pantai Jimbaran No. 7 Lantai II, Kuta, Badung. Wayan masih kerabat dekat almarhum Aipda Dayan Sudarsa.
“Hasilnya identik. Makanya kita berani. Darah korban dan pelaku ada di TKP. Dua-duanya ada (Sara dan David),” tegasnya. (ken/mus/jpg/ara/jpnn)
DENPASAR - Polda Denpasar telah menetapkan dua warga negara asing, Sara Connor (45) dan David James Taylor (33) sebagai tersangka pembunuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan