Ini Dia 5 Hakim yang akan Mengadili Ahok
jpnn.com - JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan segera menyidangkan kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (13/12).
Ketua Pengadian Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto menetapkan lima majelis hakim untuk mengadili pria yang akrab disapa Ahok itu.
Hakim Ketua sendiri dipimpin Dwiarso bersama empat anggotanya
Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, jumlah tersebut dimaksudkan agar tidak timbul deadlock.
"Biasanya tiga atau lima. Nah untuk kasus ini ketua menetapkan lima. Yang jelas harus ganjil, biar kalau mengambil keputusan atau voting tidak timbul deadlock," ujar Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (5/12).
Meski demikian, jumlah tersebut sah-sah saja ditetapkan. Berbeda dengan 'Kopi Sianida' yang sempat heboh beberapa bulan lalu, majelis hakim yang mengadili kasus tersebut hanya berjumlah tiga orang.
"Sama saja, tidak ada yang istimewa. Semua perkara harus ditangani secara profesional, perlakuannya sama," tukasnya.
Sebagai informasi, kelima majelis hakim yang dipilih untuk menangani kasus Ahok di antaranya, Dwiarso Budi Santiarto akan bertindak sebagai hakim ketua.
JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan segera menyidangkan kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif,
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?