Ini Dia 5 Hakim yang akan Mengadili Ahok
Senin, 05 Desember 2016 – 18:44 WIB

Dwiarso Budi Santiarto. Foto: DOK/JAWA POS RADAR SEMARANG/jpg
Sementara anggotanya yakni Supriyadi, Abdul Rosyad, Josep V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana sebagai hakim anggota.(mg5/JPNN)
JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan segera menyidangkan kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa